Faktakalbar.id, NASIONAL – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru-baru ini.
Sanksi ini terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas jet pribadi senilai Rp90 miliar selama tahapan Pemilu 2024.
Para pimpinan KPU yang dijatuhi sanksi adalah Ketua KPU Mochamad Afifuddin, beserta empat anggota: Idham Kholik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, juga menerima sanksi yang sama.
Baca Juga: Alasan Logistik Ditolak DKPP, 59 Perjalanan Jet Pribadi Pimpinan KPU Terbukti Bukan untuk Pemilu
Kasus ini menjadi sorotan tajam di berbagai platform media sosial.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















