Direktur Mecimapro Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE, Polisi: Sudah Ditahan

"Direktur Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, ditetapkan tersangka dan ditahan polisi terkait kasus dugaan penggelapan dana investor konser TWICE 2023."
Direktur Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, ditetapkan tersangka dan ditahan polisi terkait kasus dugaan penggelapan dana investor konser TWICE 2023. (Dok. Ist)

Pihak MIB sempat melayangkan surat somasi untuk menuntut pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.

Dana investasi yang telah disalurkan MIB diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh Mecimapro.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi, dokumen kerja sama, dan aliran dana investasi.

Reonald menambahkan bahwa berkas perkara ini telah diserahkan penyidik kepada Kejaksaan untuk diteliti (tahap 1).

“Kasus tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21,” jelasnya.

Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan untuk menjalani persidangan.

Baca Juga: Update Bencana Nasional: Banjir Sukabumi Rendam 1.835 Jiwa, Longsor Rusak 12 Rumah di Bogor

(*Mira)