Praperadilan Ditolak, Advokat Daniel Sinaga Gugat Hakim Tunggal ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung

"Daniel-Sinaga-Praperadilan"
Praperadilan Ditolak, Daniel Sinaga Kecewa Hak Imunitas Advokat Diabaikan Hakim. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Daniel menilai, Hakim tunggal yang menyidang permohonan praperadilan atas dirinya sama sekali tidak memahami pokok persoalan yang dia hadapi. Kalau dirinya berbuat aneh di luar tugasnya sebagai Pengacara, misalnya memukul orang atau menabrak orang di jalan dengan sengaja, tentu tidak bisa dibenarkan.

Tapi ini, lanjut Daniel, dirinya ditetapkan jadi tersangka dalam misi menjalankan tugas sebagai seorang Pengacara dalam mewakili kepentingan hukum kliennya di Pengadilan Negeri Pontianak dalam Perkara gugatan Perdata yang disidangkan secara elektronik. Hal ini adalah merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap martabat Advokat selaku profesi terhormat (officium nobile) yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Daniel memastikan, dirinya dan tim pengacara akan mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak bisa dijadikan tersangka dalam mendampingi/mewakili kepentingan hukum kliennya di pengadilan dan di luar Pengadilan dengan iktikad baik.

Ia juga akan melaporkan Hakim Tunggal yang bersangkutan karena dalam memeriksa dan mengadili perkara praperadilan dinilai telah melanggar kode etik dan pola perilaku hakim serta hukum acara yang berlaku ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, dan ke Pengadilan Tinggi Pontianak.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa Lubuk Pengail: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Hal ini dilakukan agar Hakim Tunggal yang bersangkutan segera dilakukan pemeriksaan dan eksaminasi terhadap putusannya yang sesat untuk diambil tindakan yang tegas dan dijatuhkan sanksi sesuai dengan perbuatannya demi pelajaran bagi para hakim di seluruh Indonesia.

Dalam UU tentang Advokat, kata Daniel, yaitu Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang berbunyi:

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan dan di luar persidangan,” perluasan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014.

(*Red)