KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal di Lombok, Hasilkan 3 Kg Emas Senilai Rp 6,8 M per Hari

Tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) komoditas emas yang diungkap KPK di Sekotong, Lombok Barat, yang lokasinya tak jauh dari kawasan Mandalika. (Dok. Ist)

Ia mengatakan bahwa peran kementeriannya lebih banyak berfokus pada proses administrasi aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.

Jeffri mengakui bahwa proses penindakan terhadap tambang ilegal sering menghadapi berbagai tantangan berat.

Baca Juga: KPK Awasi Kasus Tambang Ilegal di NTB yang Beromzet Triliunan Rupiah

Salah satu tantangan utamanya adalah dugaan adanya bekingan (perlindungan) dari pihak-pihak tertentu.

Meski demikian, ia menegaskan Ditjen Gakkum tetap fokus pada penanganan aspek administratif tanpa terpengaruh oleh siapa pun yang memberikan dukungan.

“Kementerian ESDM berurusan dengan personel administratif. Jadi kalau ada hal-hal yang terkait dengan personel administratif, kita lakukan pembenahan, penataan tanpa mempertimbangkan beking,” ujarnya di sela acara yang sama.

Fenomena tambang ilegal memang bukan isu baru di Indonesia. Saat ini, penanganannya diklaim lebih banyak dilakukan melalui mitigasi dan pembenahan administrasi.

Jeffri mencontohkan wilayah Bangka Belitung sebagai salah satu lokasi kerja sama antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak PETI.

Ia pun berharap masyarakat dapat memahami situasi sebenarnya di lapangan dan memberikan dukungan positif agar penanganan tambang emas ilegal di Lombok dan wilayah lainnya dapat berjalan lebih efektif serta sesuai aturan.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan PSAB Jual Tambang Emas Belum Berproduksi ke UNTR

(*Red)