KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal di Lombok, Hasilkan 3 Kg Emas Senilai Rp 6,8 M per Hari

Tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) komoditas emas yang diungkap KPK di Sekotong, Lombok Barat, yang lokasinya tak jauh dari kawasan Mandalika. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mirisnya, lokasi tambang emas ilegal ini dilaporkan hanya berjarak sekitar satu jam dari kawasan wisata super-prioritas Mandalika, Lombok.

Baca Juga: KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal Rp 6,8 Miliar/Hari Dekat Mandalika, Penindakan Disebut Sulit

Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa tambang emas ilegal di Lombok tersebut memiliki kapasitas produksi yang sangat besar.

Tak tanggung-tanggung, tambang itu mampu memproduksi hingga 3 kilogram (3.000 gram) emas murni setiap harinya.

Berdasarkan penghitungan, jika mengacu pada harga emas Antam per Jumat (23/10/2025) yang mencapai Rp 2.267.254.000 per 1.000 gram, maka nilai hasil tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 6,8 miliar per hari.

Dian Patria membeberkan lokasi spesifik tambang yang ditemukan dalam operasi mereka.

“Ini adanya di Lombok, Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Ini tambang ilegal ini, tambang emas, 3 kg satu hari,” bebernya dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, pekan lalu.

KPK menjelaskan bahwa temuan ini sebenarnya sudah dideteksi sejak 4 Oktober 2024 lalu.

Namun, Dian Patria mengakui bahwa upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal masif ini tidaklah mudah.

“Dan kami lihat langsung kami berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat tidak mudah dan yang seperti ini banyak,” tambahnya.

Di samping itu, KPK juga mengindikasikan telah menemukan lebih banyak lagi praktik tambang ilegal serupa di lokasi lain yang skalanya bahkan lebih besar.

Tanggapan Kementerian ESDM

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, angkat bicara.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id