Selanjutnya, penyidik juga memanggil anggota DPRD OKU periode 2024-2029 berinisial KAM dan GAU, serta Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029 berinisial PAR dan RH.
Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Rp40 Miliar Akibat Korupsi Dinas PUPR Mempawah
Turut dipanggil RI (pihak swasta), SET (Kepala BKD OKU), AAA (Kadis Kearsipan dan Perpustakaan OKU), MIA (Kalaksa BPBD Sumsel), serta AAN (ASN Dinas Perkim OKU) dan MN (ASN Dinas PUPR OKU).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial PAR adalah Parwanto dan RH adalah Rudi Hartono. Dengan demikian, KPK memanggil Parwanto sebagai saksi, meskipun pada saat yang sama ia juga telah berstatus sebagai tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2025 lalu. Dalam operasi senyap itu, KPK lebih dulu menetapkan enam orang tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















