Faktakalbar.id, SEKADAU – Upaya memperkuat tata kelola dan legalitas usaha arwana di Kabupaten Sekadau menjadi fokus utama dalam Forum Group Discussion (FGD) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Mengingat arwana adalah ikan hias yang dilindungi dan masuk dalam daftar appendiks CITES, legalitas menjadi syarat mutlak.
Baca Juga: Jalur Ekspor Arwana Super Red Dibuka Lagi Lewat Bandara Internasional Supadio
Kegiatan ini diinisiasi oleh Bupati Sekadau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sekadau, Selasa (28/10/2025).
FGD ini turut dihadiri oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, perwakilan OPD terkait, serta para pelaku usaha arwana di Sekadau.
Tujuannya adalah menyamakan pemahaman mengenai mekanisme perizinan berbasis risiko.
Kegiatan dibuka dengan laporan dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Sekadau, Handayani.
Ia mengungkap fakta bahwa masih minimnya pelaku usaha ikan arwana yang memiliki legalitas usaha resmi, khususnya pada KBLI 03271 (Pengembangbiakan Jenis Ikan yang Dilindungi).
“Hingga saat ini, baru satu pelaku usaha di Sekadau yang terdaftar dengan KBLI tersebut, yaitu PT. Tirta Kapuas. Diharapkan melalui kegiatan ini, pelaku usaha lainnya dapat memahami pentingnya legalitas sebagai bentuk kepatuhan dan perlindungan terhadap usaha mereka,” ungkap Handayani.
Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, yang membuka kegiatan secara resmi, menegaskan bahwa perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
“Kabupaten Sekadau memiliki potensi besar di berbagai sektor, baik UMKM maupun perusahaan berskala besar. Legalitas menjadi kunci agar usaha dapat berkembang, memperoleh pembinaan dari pemerintah, dan mengakses dukungan pendanaan. Melalui perizinan yang jelas, pelaku usaha juga terlindungi dari risiko hukum di kemudian hari,” tegas Subandrio.
Dalam sesi materi, Handayani menjelaskan ketentuan terbaru Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025) melalui sistem OSS-RBA.
Baca Juga: Jaga Kelestarian dan Ekonomi, KKP-DPR RI Edukasi Pelaku Usaha Budidaya Ikan Arwana di Kalbar
Ia menekankan pentingnya pemenuhan tiga izin dasar: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
















