Ia tidak akan memberi toleransi bagi pejabat yang masih “main-main”.
“Saya minta komitmen ini, ini arahan dari Bapak Presiden. Bagi pejabat yang masih main-main, silakan coba nyali saya. Akan saya rumahkan. Masih banyak anak muda yang kita harus angkat jabatannya,” tegas Bahlil.
Sebagai informasi, aturan tukin Kementerian ESDM saat ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, besaran tunjangan terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan rentang dari Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.
Baca Juga: Di-Meme Hinaan Berbau Rasial, Bahlil: Saya Maafkan, Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil
(*Mira)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















