Faktakalbar.id, KETAPANG – Polsek Simpang Hulu, bagian dari Polres Ketapang, menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkotika.
Pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang dua pria dan satu wanita yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.
Baca Juga: Polres Ketapang Paparkan Sejumlah Kasus Selama September, Narkoba dan Balap Liar Jadi Sorotan
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kasatres Narkoba, AKP Aris Pamudji Dalam rilis resmi yang diterima pada Jumat (24/10/2025) pagi, AKP Aris membeberkan kronologi penangkapan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Petugas Polsek Simpang Hulu menerima informasi mengenai adanya dua pria yang dicurigai menguasai sabu di sebuah kamar rumah kost di Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu.
“Dari informasi tersebut, petugas langsung ke rumah kost yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di dalam rumah kost, petugas menemukan dua orang pelaku yaitu S (41) dan R (25),” papar Aris.
Ia menjelaskan, penggeledahan segera dilakukan dengan disaksikan oleh beberapa warga setempat.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan dari kedua pelaku dan mendapati barang bukti berupa 1 buah timbangan elektrik, 2 buah sedotan plastik modifikasi, 1 buah alat hisap Sabu (bong) serta 4 lembar plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram,” lanjutnya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku memberikan pengakuan penting yang mengarah ke pelaku lainnya.
“Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapati dari seorang wanita di daerah Desa Botuh Bosi Kecamatan Simpang Hulu,” tambah Aris.
Berbekal pengakuan S dan R, tim Polsek Simpang Hulu tidak menunggu lama. Petugas segera bergerak melakukan pengembangan dan mengejar terduga pelaku berikutnya ke Desa Botuh Bosi.
Baca Juga: Polres Ketapang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Knalpot Brong, Wujud Komitmen Jaga Ketertiban
AKP Aris melanjutkan, petugas langsung mendatangi sebuah rumah yang dicurigai di lokasi tersebut.
“Benar saja saat sampai di sebuah rumah di Desa Botuh Bosi Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Petugas mengamankan pelaku wanita berinisial MS (29) di rumahnya beserta sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Dari tangan MS, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah yang lebih besar, yakni 18 lembar plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat Brutto 12,58 gram.
Keberhasilan Polsek Simpang Hulu amankan pengedar sabu ini membawa ketiga pelaku, S, R, dan MS, ke Mapolres Ketapang.
















