Kelima akun ini dinilai melanggar UU ITE terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan menangkap para terlapor buzzer juga aktor intelektual serta pemodal untuk membuat gerakan masif tersebut,” tegas Kanisius.
AMPI Adukan 30 Akun, Buat Dumas
Langkah serupa juga diambil oleh DPP AMPI. Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan sekitar 30 akun media sosial yang dianggap merendahkan Bahlil Lahadalia.
Baca Juga: Bahlil Buka Peluang Kopdes Merah Putih Kelola Tambang, Ini Syaratnya
Salah satu akun yang ditunjukkannya adalah @kementerianbakuhantam.
“Kami selaku kader merasa terpanggil untuk ‘mau apa sih’ yang sebenarnya di-mau dari konten-konten media yang sebenarnya tidak bisa kita toleransi kan,” ujar Steven di Bareskrim Polri.
Steven menjelaskan, karena delik pencemaran nama baik harus dilaporkan langsung oleh korban (Bahlil), maka AMPI memilih membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE terkait meme Bahlil Lahadalia tersebut.
“Tadi kami ketemu teman-teman dari Siber dan mereka akan menindaklanjuti hasil Dumas kami dan nanti mereka akan teruskan,” ujarnya.
(*Red)
















