DKPP menemukan fakta bahwa penggunaan jet tersebut melenceng dari perencanaan awal.
“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” kata Ratna saat membacakan pertimbangan putusan.
Menurut DKPP, tindakan para pimpinan KPU menggunakan jet pribadi yang eksklusif dan mewah tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
Menariknya, satu anggota KPU lainnya, Betty Idroos (Teradu VI), tidak dijatuhi sanksi.
DKPP menilai tindakan Betty yang menolak fasilitas tersebut dan lebih memilih menggunakan pesawat komersial justru dibenarkan secara etika.
“Tindakan teradu VI tidak menggunakan private jet merupakan tindakan yang sesuai dengan asas kepatutan, kepantasan selaku pejabat negara,” ujar Ratna.
Betty dinilai telah menunjukkan sikap profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Lingkaran Korupsi Emas Antam Terkuak, KPK Tetapkan Perusahaan Ini Tersangka
(*Mira)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















