Faktakalbar.id, NASIONAL – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena terbukti melanggar kode etik terkait penggunaan private jet mewah selama tahapan Pemilu 2024.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, (21/10/2025).
Enam pimpinan KPU yang disanksi adalah Ketua KPU Muhammad Afifuddin, empat anggota (Idam Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz), serta Sekretaris Jenderal KPU Bernad Darmawan Sutrisno.
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi, dalam putusannya menyatakan bahwa dalih para teradu yang menggunakan jet pribadi karena sempitnya masa kampanye (75 hari) untuk distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak dapat diterima.
Baca Juga: KPK Dalami Korupsi PT Antam, Periksa Empat Saksi Terkait Pengolahan Anode Logam
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















