Kalbar  

Regulasi Pusat Tumpang Tindih, Pemprov Kalbar Soroti Sulitnya Penuhi Kebutuhan Guru

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harrison, memberikan keterangan pers usai audiensi dengan Kemenko Hukum Imipas terkait regulasi daerah di Kantor Gubernur. (Dok. Faktakalbar.id)
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harrison, memberikan keterangan pers usai audiensi dengan Kemenko Hukum Imipas terkait regulasi daerah di Kantor Gubernur. (Dok. Faktakalbar.id)

Hal ini menyebabkan adanya kendala tumpang tindih peraturan dalam mengatur profesi tersebut.

“Kita juga ada permasalahan mengenai adanya tumpang tindih antara produk hukum di pusat, misalnya Undang-Undang ASN tidak boleh mengangkat honorer, di sisi lain kita masih butuh guru,” sambungnya.

Harrison menerangkan bahwa dalam audiensi tersebut, Nofli meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) terus berkoordinasi dengan Kemenko Hukum maupun kementerian terkait.

Bahkan, disarankan agar Gubernur dapat melakukan audiensi langsung dengan Menteri Koordinator.

“Beliau ini (Nofli) minta agar kita terus berkoordinasi dengan Kemenko Hukum maupun kementerian terkait, bila perlu agar Gubernur bisa melakukan audiensi ke Menteri Koordinator,” jelasnya.

Baca Juga: Jawab Tantangan Geografis, Pemprov Kalbar Pastikan Keterjangkauan Pangan Lewat GPM

Upaya tindak lanjut yang dijanjikan Pemerintah Provinsi adalah koordinasi secara hukum yang terus berlanjut dengan pemerintah pusat.

“Kita akan terus berupaya berkoordinasi karena hukum ini sifatnya masih berhubungan dengan kewenangan pusat, jadi kita akan tetap melakukan koordinasi dengan pusat melalui permasalahan produk hukum daerah,” tutupnya.

(*mira)