Faktakalbar.id, SANGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau mengambil sikap tegas terkait pengajuan tambahan penyertaan modal senilai Rp54 miliar oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sanggau.
Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki, menekankan bahwa persetujuan tidak akan diberikan sebelum ada pertanggungjawaban yang jelas dan transparan atas penggunaan dana sebelumnya sebesar Rp20 miliar.
Baca Juga: Kejari Sintang Geledah Kantor PDAM Tirta Senentang, Dugaan Korupsi Rekening Pelanggan Rp5 M
Hengki menyatakan, di tengah upaya efisiensi anggaran daerah, setiap usulan penambahan dana yang signifikan, terutama yang bersumber dari APBD, harus ditinjau dengan sangat hati-hati.
“Kami di DPRD tetap harus mempertimbangkan secara saksama setiap usulan yang diajukan, termasuk yang dari PDAM,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).
Ia menegaskan, prasyarat utama sebelum melangkah lebih jauh adalah klarifikasi detail mengenai penyerapan dana tahap pertama. Menurutnya, akuntabilitas menjadi dasar evaluasi krusial.
“Pertanggungjawaban penggunaan dana Rp20 miliar harus diberikan terlebih dahulu secara rinci dan transparan. Akuntabilitas ini menjadi dasar evaluasi untuk pengajuan berikutnya,” tegas Hengki.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dana penyertaan modal berasal dari uang rakyat, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan wajib dipertanggungjawabkan kepada publik.
Untuk itu, ia mendorong dilakukannya audit oleh Inspektorat Daerah.
“Audit independen penting untuk menghilangkan keraguan publik. Jika pengelolaan dana sudah benar, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” paparnya.
Ketua DPRD ini juga mengingatkan agar PDAM tidak selalu bergantung pada suntikan modal dari pemerintah daerah.
















