Faktakalbar.id, INTERNASIONAL – Kebijakan militer Amerika Serikat dalam memerangi peredaran narkoba di Karibia semakin menuai sorotan tajam setelah serangan terbaru terhadap sebuah kapal selam menewaskan dua orang.
Operasi yang diperintahkan oleh Presiden Donald Trump ini kini telah merenggut total 29 nyawa sejak September, dan memicu perdebatan sengit mengenai legalitasnya di bawah hukum internasional.
Insiden terbaru terjadi pada Kamis, (16/10/2025), ketika militer AS menghancurkan kapal selam yang diklaim membawa fentanyl dan narkotika lainnya.
Dalam sebuah unggahan di platform Truth Social, Trump menyebut para awak kapal sebagai “narkoteroris” dan menyatakan bahwa penghancuran kapal tersebut adalah sebuah “kehormatan besar.”
Baca Juga: Donald Trump Resmi Ubah Kemhan AS Jadi ‘Departemen Perang’
Dua awak kapal tewas dalam serangan itu, sementara dua lainnya berasal dari Ekuador dan Kolombia berhasil diselamatkan dan ditahan oleh Angkatan Laut AS.
Namun, pemerintah Ekuador mengaku belum mendapat informasi mengenai rencana pemulangan warganya, yang mengindikasikan potensi kurangnya koordinasi diplomatik.
Yang menjadi pusat kontroversi adalah dasar hukum yang digunakan Trump untuk membenarkan tindakan mematikan ini.
Ia menyatakan AS berada dalam “konflik bersenjata” melawan kartel narkoba dan memperlakukan para tersangka penyelundup layaknya tentara musuh.
















