Ribuan Tambang Ilegal Menjamur di 29 Provinsi, ESDM Kaji Opsi Izin untuk Rakyat

Tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) komoditas emas yang diungkap KPK di Sekotong, Lombok Barat, yang lokasinya tak jauh dari kawasan Mandalika. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap fakta mengkhawatirkan mengenai masifnya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia.

Saat ini, aktivitas tambang ilegal tersebut tersebar di 29 provinsi, mencakup 93 lokasi untuk komoditas batu bara dan sekitar 2.380 lokasi untuk komoditas mineral.

Baca Juga: ESDM Tahan Izin Ratusan Perusahaan Tambang Karena Laporan Palsu dan Produksi Berlebih

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan bahwa sebagian besar kegiatan ilegal tersebut dilakukan oleh masyarakat lokal.