KPK Dalami Korupsi PT Antam, Periksa Empat Saksi Terkait Pengolahan Anode Logam

Tersangka kasus korupsi kerja sama PT Antam, Dody Martimbang, saat digiring petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Dok. Ist)
Tersangka kasus korupsi kerja sama PT Antam, Dody Martimbang, saat digiring petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Persero dengan PT Loco Montrado (LCM) tahun 2017.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa empat orang saksi dari internal Antam pada Kamis (16/10/2025).

Baca Juga: Lingkaran Korupsi Emas Antam Terkuak, KPK Tetapkan Perusahaan Ini Tersangka

Keempat saksi yang diperiksa merupakan pegawai Antam, masing-masing berinisial FR, HTM, HJS, dan IIS.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami alur dan proses bisnis dalam pengolahan anode logam yang menjadi inti dari perkara ini.

“Keempatnya hadir, dan didalami terkait dengan proses-proses pengolahan anode logam di Antam,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/10).

Selain mendalami proses teknis, Budi menambahkan bahwa penyidik juga fokus menelusuri peran PT Loco Montrado, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi PT Antam ini.

Penetapan tersangka korporasi ini dilakukan oleh KPK sejak Agustus 2025 dan diumumkan secara resmi pada 14 Oktober 2025 lalu.

Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar ini telah menyeret beberapa nama.

Salah satunya adalah mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam, Dody Martimbang, yang telah divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara itu, Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, juga sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Antam Diduga Untung Rp16,7 Miliar dari Korupsi Solar Pertamina

Meskipun ia sempat memenangkan gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan.

Pemeriksaan intensif terhadap para saksi ini menunjukkan keseriusan KPK untuk membongkar tuntas praktik korupsi PT Antam dan memastikan semua pihak yang terlibat, baik perorangan maupun korporasi, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

(*Red)