UU BUMN Terbaru Terbit, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengatur

"Melalui UU BUMN baru, pemerintah merestrukturisasi tata kelola BUMN. Kementerian BUMN berubah fungsi menjadi Badan Pengatur, sementara BPI Danantara dibentuk sebagai pengelola investasi."
Melalui UU BUMN baru, pemerintah merestrukturisasi tata kelola BUMN. Kementerian BUMN berubah fungsi menjadi Badan Pengatur, sementara BPI Danantara dibentuk sebagai pengelola investasi. (Dok. Ist)

Lembaga ini akan bertugas khusus sebagai pengelola investasi negara yang dipisahkan dari fungsi regulasi.

Sebagai lembaga pengelola investasi, Danantara akan dibekali modal awal yang sangat besar, yakni minimal Rp1.000 triliun.

Perubahan struktur ini menandai era baru dalam pengelolaan BUMN, di mana fungsi pengaturan (regulasi) dan fungsi pengelolaan investasi (bisnis) dipisahkan untuk menciptakan tata kelola yang lebih efektif dan akuntabel.

Baca Juga: CEO Danantara Tegaskan Tak Ada Rencana Ambil Alih 51% Saham BCA

(*Mira)