Faktakalbar.id, NASIONAL — Pemerintah melakukan perombakan besar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN.
Beleid baru yang disahkan pada Rabu, (15/10/2025) ini secara resmi mengubah nomenklatur dan fungsi kementerian yang selama ini bertindak sebagai pembina sekaligus pengelola BUMN.
Selain mengubah status kementerian, UU ini juga melahirkan sebuah lembaga baru yang kuat, yakni Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Baca Juga: UU BUMN Baru Disahkan, Pemerintah Tetapkan Modal Awal Danantara Rp1.000 Triliun
















