Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi para pelaku.
Ia juga mewajibkan para pengusaha tambang untuk memulihkan kembali lahan yang telah mereka rusak.
“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak mana pun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” ujar Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, Kamis (16/10).
Langkah Otorita IKN ini mendapat dukungan penuh dari berbagai lembaga negara, termasuk Kementerian ESDM, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, hingga BIN Daerah Kalimantan Timur.
Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, menyambut baik upaya penertiban ini dan mendorong para pengusaha untuk menempuh jalur legal.
“Tentu kami selalu mendukung program pemerintah, kasihan kekayaan alam kita yang sangat besar bisa kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal,” ucap Ma’mun.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah berhasil mengungkap kasus tambang ilegal di IKN dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.
Baca Juga: Menteri Bahlil: Tambang Ilegal di IKN Bukan Domain ESDM, Itu Urusan Aparat
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.
“Langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga sumber daya alam sebagai aset kekayaan negara. Wilayah IKN merupakan marwah dari Pemerintahan Republik Indonesia sehingga segala bentuk kegiatan illegal mining di lokasi IKN harus ditertibkan dan ditindak tegas karena menjadi atensi publik,” kata Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, di Surabaya, Kamis (17/7).
(*Red)
















