Ia juga mendorong para Kades untuk tidak ragu memanfaatkan kerja sama pendampingan hukum dengan pihak kejaksaan.
Baca Juga: Wagub Krisantus Serap Aspirasi Warga di Desa Nanga Nuar Kapuas Hulu
“Kita juga dengan Jaksa itu ada kerjasama dalam hal pendampingan hukum. Makanya ketika ada Kepala Desa yang masih ragu dan bingung dalam pengelolaan dana desa, silahkan untuk konsultasi dengan Jaksa,” ujarnya.
Sebagai informasi, tiga Kades yang telah diproses hukum adalah Kades Datah Diaan (MJ) terkait kasus korupsi PLTMH, Kades Lubuk Pengail (AP) atas penyelewengan dana desa dan BUMDes, serta Kades Nanga Raun (FK) yang juga tersandung kasus korupsi PLTMH.
Dari ketiga kasus tersebut, sebagian telah mendapatkan putusan hukum dan sebagian lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Rupinus menambahkan, pihak kejaksaan pun tidak serta-merta melakukan penegakan hukum, melainkan memberi ruang bagi Pemda untuk penyelesaian di tingkat bawah.
“Intinya begini saja, jika Kepala Desa ingin tidak ada masalah dalam penggunaan dana desa. Mereka harus ikut aturan saja, pasti aman,” pungkasnya.
(ra)
















