Tiga Kades Dipenjara, Kadis DPMD Kapuas Hulu Beri Peringatan Keras

Ilustrasi - tiga kades di Kapuas Hulu yang dipenjara karena korupsi dana desa, Kepala DPMD Rupinus meminta kades lain untuk berhati-hati dan taat aturan. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)
Ilustrasi - tiga kades di Kapuas Hulu yang dipenjara karena korupsi dana desa, Kepala DPMD Rupinus meminta kades lain untuk berhati-hati dan taat aturan. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Tiga kepala desa (Kades) di Kabupaten Kapuas Hulu telah dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu sepanjang periode 2024-2025 karena kasus penyelewengan dana desa.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas Hulu, Rupinus, memberikan peringatan tegas kepada seluruh Kades untuk sangat berhati-hati, Rabu (15/10/25).

Baca Juga: Pembangunan Masjid Al-Zikrullah di Desa Entibab Kapuas Hulu Wujud Kontribusi Sosial Pekerja dan Pemilik Tambang

Rupinus mengaku prihatin dengan adanya Kades yang tersandung kasus hukum dalam pengelolaan dana desa.

Ia menekankan bahwa kunci utama agar terhindar dari masalah hukum adalah transparansi dan ketaatan pada aturan.

“Saya hanya bisa menyarankan kepada Kepala Desa agar untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa,” katanya saat diwawancarai, Selasa (14/10).

Menurutnya, selama penggunaan anggaran dibahas bersama masyarakat melalui Musyawarah Desa dan dilaksanakan sesuai aturan, maka pengelolaan dana desa dipastikan akan aman.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id