CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menyambut baik kepastian ini dan mengumumkan akan memulai lelang proyek PLTSa pada awal November 2025.
“Sangat jelas dari segi pricing, satu harga US$20 sen, jadi tidak ada negosiasi lagi, harga sudah jelas,” kata Rosan.
Lebih menarik lagi, Perpres ini meniadakan potensi denda atau penalti bagi pengembang jika pasokan listrik tidak terpenuhi akibat masalah teknis atau kurangnya pasokan sampah dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Ini Sosok Fahmi Mochtar, Eks Petinggi PLN di Balik Status Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar
Dengan target seluruh proyek beroperasi pada 2028, pemerintah berupaya menyederhanakan regulasi untuk mengakselerasi investasi dalam transisi energi sekaligus solusi masalah sampah perkotaan.
“Pekerjaan rumah kita adalah untuk memperkuat kepastian hukum serta menyederhanakan begitu banyak aturan, kebijakan dan regulasi,” tutur Rosan, menjanjikan proses lelang yang terbuka dan transparan.
(ra)
















