Karpet Merah Investor, Prabowo Patok Harga Listrik Sampah Tanpa Nego

Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani (kiri). (dok. Instagram/@rosanroeslani)
Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani (kiri). (dok. Instagram/@rosanroeslani)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menggelar karpet merah bagi para investor di sektor energi terbarukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, yang memberikan kepastian hukum dan keuntungan signifikan bagi pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Rabu (15/10/25).

Regulasi baru yang diteken pada 10 Oktober 2025 ini secara tegas menetapkan harga pembelian listrik oleh PLN sebesar US$20 sen per kWh tanpa negosiasi dan eskalasi selama 30 tahun.

Baca Juga: Fenomena Standby Power: Cek Perangkat yang Paling Banyak Sedot Listrik Meski Sudah Dimatikan

Kebijakan ini menghilangkan salah satu hambatan terbesar bagi investor, yakni ketidakpastian harga.