Faktakalbar.id, JAKARTA – Sidang mediasi terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (13/10/2025) berakhir buntu.
Lantaran tidak tercapai kesepakatan damai antara penggugat, Subhan Palal, dengan pihak Gibran (Tergugat I) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Tergugat II), perkara ini dipastikan akan berlanjut ke tahap persidangan.
Baca Juga: KPU Rahasiakan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah
Subhan Palal selaku penggugat menyatakan bahwa proses mediasi gagal setelah kedua tergugat menolak syarat damai yang ia ajukan.
“Belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” ujar Subhan Palal kepada media seusai persidangan.
Sebelumnya, Subhan telah mengajukan dua syarat damai: pertama, Gibran dan KPU diminta meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia. Kedua, Gibran dan seluruh komisioner KPU diminta mundur dari jabatannya masing-masing. Namun, kedua syarat tersebut ditolak mentah-mentah.
“Bahwa persyaratan yang saya ajukan tidak bisa dipenuhi oleh para tergugat, kelihatannya pertimbangannya karena institusi. Saya mensyaratkan dua; satu, minta maaf, dua mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu enggak bisa dipenuhi. Dua-duanya [Gibran dan KPU] tidak mau,” jelas Subhan.
Dengan gagalnya mediasi, kasus gugatan ijazah Gibran akan memasuki tahap replik, duplik, hingga pembuktian.
“Mudah-mudahan sampai pembuktian ya. Nanti kita buka-bukaan di pembuktian itu,” tuturnya.
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menyatakan bahwa komunikasi selama mediasi berjalan dengan baik.
Baca Juga: Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Disidang, Ijazah Dipermasalahkan
Namun, permintaan penggugat tidak mungkin dipenuhi karena dinilai melibatkan pihak ketiga dan berada di luar konteks mediasi perdata.
“Ada permintaan dari penggugat yang tidak mungkin dipenuhi dalam konteks mediasi karena melibatkan pihak ketiga,” jelas Dadang.
















