Faktakalbar.id, PONTIANAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang mendorong pembentukan penyuluh antikorupsi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Upaya ini dinilai sebagai wujud nyata komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Baca Juga: Pontianak Raih Peringkat Kedua Indeks Pencegahan Korupsi Daerah
Dalam acara “Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi dan Gratifikasi bagi ASN” di Aula SSA Kantor Wali Kota, Selasa (14/10/2025), Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama dalam pelayanan publik di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat.
“Berbicara soal integritas bukan hanya slogan, tetapi komitmen yang harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. ASN harus bekerja ikhlas, beretika, dan tidak mencari keuntungan pribadi atau kelompok,” ujarnya.
Edi Kamtono juga menyoroti keluhan masyarakat terkait layanan yang lambat dan berbiaya tinggi.
Menurutnya, hal ini bukan hanya masalah sistem, tetapi juga cerminan dari perilaku ASN yang perlu diperbaiki melalui disiplin dan kepatuhan pada aturan.
“Kalau bisa cepat, kenapa harus lama? Kunci integritas adalah disiplin dan tegak lurus pada aturan. Kalau ada hal yang belum jelas, ASN harus proaktif mencari solusi, bukan diam, integritas berarti melakukan hal yang benar meskipun tidak ada yang melihat. Jadikan semangat ini budaya kerja agar pelayanan publik semakin dipercaya” tegasnya.
Edukasi Antikorupsi dari PAUD hingga Lansia
Koordinator Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi KPK, Nurtjahyadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari strategi nasional untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi di semua lapisan masyarakat.
















