Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat secara resmi melimpahkan tujuh tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti, Selasa (14/10/25).
Baca Juga: Kejati Kalbar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Ketapang, Kerugian Negara Rp8,1 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka yang diserahkan berinisial HA, ASD, H, BEP, AS, MNH, dan H.
Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pelaksanaannya yang dikerjakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang termuat dalam adendum pekerjaan,” ungkap Siju.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli fisik bangunan Politeknik Negeri Manado, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume dan mutu antara kontrak dengan yang terpasang di lapangan.
Akibatnya, timbul selisih yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp8.095.293.709,48.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















