Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan di kemudian hari.
“Saya mohon warga Kota Pontianak yang memiliki sertifikat untuk segera melaporkan ke BPN dan melakukan balik batas. Jangan biarkan lahan bertahun-tahun tidak diurus hingga dianggap tanah terlantar,” katanya.
Edi menjelaskan, Pemkot Pontianak akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membentuk tim khusus.
Tim ini bertugas memetakan dan mencari solusi atas permasalahan pertanahan yang sering muncul, terutama akibat adanya pihak yang memanfaatkan lahan kosong.
“Kejadian seperti ini sering terjadi. Ada yang menggarap tanah orang lain karena dianggap kosong. Nanti saat diusir malah minta ganti rugi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah siap menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk verifikasi data kepemilikan yang sah.
“Kalau masyarakat melapor ke Pemkot, kami bisa menindaklanjuti dan mencari data. Bahkan tanah milik Pemkot pun ada yang saat ini diduduki masyarakat sejak lama. Untuk itu saya sarankan masyarakat yang memiliki tanah agar segera mendaftarkannya ke BPN, apalagi sekarang sudah ada sertifikat digital,” paparnya.
Sementara itu, Camat Pontianak Tenggara, M. Yatim, memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses mediasi sengketa tanah Aloevera.
Baca Juga: Polres Kubu Raya Selidiki Dugaan Penganiayaan Terhadap Pria Paruh Baya Terkait Sengketa Lahan
Ia membenarkan bahwa masalah ini sudah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya berhasil diselesaikan.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah lama. Informasi awal disampaikan kepada kami sejak 2023. Waktu itu sempat viral di media sosial karena dianggap Wali Kota tidak merespons. Padahal, kami sudah lama melakukan langkah mediasi,” terangnya.
Menurut Yatim, pihak kecamatan telah mempertemukan pemilik tanah bersertifikat dengan pihak yang mendirikan bangunan di atasnya. Dari pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Sudah ada kesepakatan, pemilik tanah tidak mempermasalahkan lagi agar tidak berlarut. Kami buatkan berita acara dan perjanjian resmi antara kedua belah pihak. Pemilik bangunan diberi waktu membongkar paling lambat 2 November 2025,” jelasnya.
Yatim menegaskan bahwa kini pihaknya hanya tinggal menunggu pelaksanaan pembongkaran sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.
“Pada dasarnya, permasalahan ini sudah diselesaikan dan tidak ada masalah lagi. Kami tinggal menunggu proses pembongkaran sesuai kesepakatan,” pungkasnya.
(*Red)
















