Tim ini bertugas untuk melakukan penyisiran dan menindak tegas alat berat yang masih ditemukan beroperasi di lokasi tambang setelah tenggat waktu yang diberikan berakhir.
“Sudah pasti (ada tim penyisiran),” tegasnya.
Kekhawatiran utama pemerintah adalah dampak destruktif dari aktivitas tambang emas ilegal terhadap ekosistem.
Menurut Mualem, para penambang liar menggunakan bahan kimia yang sangat berbahaya, seperti merkuri dan air raksa, yang tidak hanya mencemari tanah dan air, tetapi juga mengancam kelestarian hutan Aceh secara keseluruhan.
“Mereka pakai merkuri, air raksa itu paling bahaya ini merusak, makanya kita benahi ini,” jelas Mualem mengenai alasan di balik tindakan tegasnya.
Ultimatum 2×24 jam ini merupakan tindak lanjut dari peringatan sebelumnya yang dikeluarkan Mualem pada 25 September 2025. Saat itu, ia memberikan waktu dua minggu bagi para penambang untuk menarik semua alat berat mereka.
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka setelah 2 minggu dari saat ini, maka akan kita lakukan langkah tegas,” ucap Mualem usai menghadiri Rapat Paripurna di DPR Aceh, Kamis (25/9) lalu.
Sikap tegas Gubernur Aceh ini diambil setelah menerima laporan dari panitia khusus (pansus) mineral, batubara, dan migas DPR Aceh yang memaparkan maraknya aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Aceh.
Baca Juga: Polemik Izin Tambang Koperasi: Peluang Pemerataan atau Jebakan Pemodal?
(*Red)
















