Faktakalbar.id, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada para pemilik alat berat atau beko yang masih beroperasi di kawasan tambang emas ilegal.
Tidak main-main, Mualem memberikan batas waktu 2×24 jam agar seluruh alat berat tersebut segera dikeluarkan dari dalam kawasan hutan Aceh.
Baca Juga: Aturan Baru Pertambangan Minerba: Demokratisasi di Atas Kertas, Jebakan Patronase di Lapangan?
Ancaman ini merupakan eskalasi dari peringatan sebelumnya dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi praktik penambangan liar yang merusak lingkungan.
Mualem menegaskan bahwa akan ada sanksi berat bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi instruksi tersebut.
“Jika mereka tidak mengindahkan perintah kita, kita kasih waktu 2X24 jam, kalau tidak ya pokoknya ada sanksi,” kata Mualem, Jumat (10/10).
Untuk memastikan ultimatum ini berjalan efektif, Mualem menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















