Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024.
Perkembangan terbaru, KPK menyatakan bahwa proses penghitungan kerugian keuangan negara akibat skandal ini masih berlangsung.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Saksi Kunci dan Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan pembaruan singkat mengenai status penghitungan tersebut pada Senin (13/10/2025).
“Belum (rampung), masih proses hitung,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi kuota haji Kemenag ini sangat terbantu oleh informasi dan temuan dari Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI tahun 2024.
Menurutnya, setiap data yang diberikan oleh pansus telah dianalisis dan didalami secara serius oleh tim penyidik.
“Dalam perkara kuota haji ini, KPK juga sangat terbantu dari informasi-informasi hasil Pansus Haji yang saat itu diselenggarakan. Setiap informasi dari pansus tersebut juga sudah didalami dan dianalisis penyidik yang tentu itu juga membantu KPK mengungkap perkara ini makin terang-benderang,” ungkap Budi.
Ia menambahkan, laporan dari pansus tersebut menjadi pengayaan materi bagi penyidik, yang kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai langkah hukum, termasuk pemanggilan saksi hingga penggeledahan di sejumlah lokasi.
“Makanya itu juga menjadi pengayaan bagi penyidik dalam penanganan perkara ini. Dari informasi awal itu, kemudian penyidik juga terus melakukan pengembangan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk tentunya juga dari kegiatan penggeledahan,” ujar Budi.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. Kuota tambahan itu kemudian dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca Juga: Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Dirjen Kemenag dan Mantan Pejabat KJRI Jeddah
Pembagian ini dinilai janggal karena Undang-Undang Haji secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga telah terjadi persekongkolan atau “kongkalikong” antara oknum di Kemenag dengan pihak biro travel haji dalam pembagian kuota tambahan tersebut.
















