Aturan Baru Pertambangan Minerba: Demokratisasi di Atas Kertas, Jebakan Patronase di Lapangan?

Ilustrasi aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan. Aturan baru pemerintah membuka peluang bagi entitas kecil untuk ikut mengelola tambang, namun dibayangi risiko patronase.
Ilustrasi aktivitas pertambangan. (Dok. Ist)

Dari batu bara di Kalimantan hingga nikel di Sulawesi, konglomerasi raksasa ini memiliki daya tawar ekonomi dan kekuatan politik yang luar biasa.

Di sisi lain, ada fenomena tambang ilegal yang sering disebut “tambang rakyat”. Kenyataannya, sebagian besar aktivitas ini beroperasi di bawah perlindungan oknum aparat, politisi lokal, atau bahkan kepala daerah.

Mereka membentuk rantai ekonomi bayangan yang hidup dari sistem patronase: ada pelindung politik di atas, pelaku di bawah, dan aliran uang di antara keduanya.

Baca Juga: Jalan Tol Ormas ke Bisnis Tambang: PP 39/2025 Resmi Berlaku September Mendatang

Risiko Menjadi Perpanjangan Tangan Kekuasaan

Dalam konteks inilah, wacana pelibatan koperasi dan UMKM lewat PP 39/2025 menjadi penuh risiko.

Ketika sistem patronase masih begitu kuat, partisipasi “rakyat” dalam pengelolaan tambang bisa dengan mudah berubah menjadi sekadar perpanjangan tangan dari jejaring kekuasaan yang sudah ada.

Koperasi atau UMKM yang mendapatkan izin bisa saja hanya menjadi “tameng” atau kendaraan legal bagi para pemain lama untuk terus beroperasi di balik layar.

Pada tataran ide, keterlibatan organisasi masyarakat sipil memang ideal. Namun, di balik skema ini, terdapat peluang besar bagi para aktor politik untuk memperluas jaringan ekonomi mereka dengan legitimasi hukum yang baru.

Pada akhirnya, keberhasilan aturan baru pertambangan minerba ini akan sangat bergantung pada pengawasan yang ketat dan kemauan politik yang serius untuk membongkar sistem patronase, bukan justru melestarikannya dengan wajah baru.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan PP 39/2025, Buka Jalan Koperasi Kelola Tambang hingga 2.500 Hektar

(*Red)