Usut Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, KPK Panggil Dua Petinggi Perusahaan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Dok .Ist)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Hari ini, Selasa, (7/10/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci dari pihak PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Baca Juga: Ini Sosok Fahmi Mochtar, Eks Petinggi PLN di Balik Status Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar

Saksi yang dipanggil adalah Direktur PT Jembatan Nusantara, Rudy Santoso, dan Manager Keuangan perusahaan, Yuni Arnawari.

Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo.

Ia menambahkan bahwa saksi Rudy Santoso telah terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik di kantor komisi antirasuah.

Kasus ini berawal dari proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada periode 2019-2022.

Namun, jejak transaksi ini sudah ada sejak 2014, ketika tawaran akuisisi pertama kali ditolak oleh sebagian direksi PT ASDP dengan alasan kapal-kapal milik PT JN sudah terlalu tua atau uzur.