Namun, polisi menemukan banyak kejanggalan.
“Kami menemukan ketidaksesuaian antara TKP, keterangan saksi, waktu, rekaman CCTV, dan kronologi kejadian. Keterangan AA juga berbelit-belit dan tidak konsisten,” jelas Ryan.
“Setelah diinterogasi, akhirnya AA mengakui semua keterangan yang disampaikannya palsu dan tidak pernah menjadi korban begal,” tambahnya.
Baca Juga: Tiga Nelayan Terombang-ambing di Laut Ketapang Selamat Usai Perahu Tenggelam
Ryan juga mengungkapkan bahwa untuk meyakinkan ceritanya, AA bahkan mencederai dirinya sendiri dengan memukulkan batu ke kepalanya dan sengaja menjatuhkan sepeda motornya, lalu menunggu orang lewat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang Tindak Pidana Laporan Palsu, dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
(ra)
















