Fitur Baru Coretax, Cetak Ulang Dokumen SPPKP Kini Lebih Mudah dan Cepat

"DJP menambahkan fitur baru pada Coretax yang memungkinkan PKP mencetak ulang SPPKP secara mandiri. Proses menjadi lebih cepat tanpa perlu ke KPP."
DJP menambahkan fitur baru pada Coretax yang memungkinkan PKP mencetak ulang SPPKP secara mandiri. Proses menjadi lebih cepat tanpa perlu ke KPP. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan fitur baru pada sistem Coretax yang semakin mempermudah administrasi wajib pajak.

Kini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pencetakan ulang Surat Pengukuhan PKP (SPPKP) secara mandiri, Jumat (10/10/2025).

Inovasi ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, sehingga PKP tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk mendapatkan salinan dokumen pengukuhan tersebut.

Prosesnya pun cukup sederhana.

Baca Juga: Hindari Sanksi Larangan Ujian, Peserta Absen USKP Wajib Lapor Diri Hari Ini

Wajib pajak hanya perlu masuk ke akun di laman coretaxdjp.pajak.go.id.