Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Pontianak terkait pentingnya percepatan eksekusi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Ia menegaskan bahwa mulai tahun 2026, seluruh kegiatan yang didanai APBD harus sudah berjalan di awal tahun untuk menghindari terhambatnya pembangunan.
Baca Juga: Target APBD Pontianak 2026 Capai Rp2,269 Triliun, Fokus Infrastruktur dan Layanan Publik
Edi Kamtono menilai, kedisiplinan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran merupakan kunci utama kelancaran roda pemerintahan serta efektivitas daya serap anggaran.
Wali Kota menetapkan target waktu yang jelas kapan program dan kegiatan pembangunan harus sudah mulai dieksekusi. Ia tidak ingin lagi melihat adanya penundaan yang berlarut-larut.
“Paling lambat pada bulan Februari atau Maret 2026,” ungkapnya di Pontianak, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, keterlambatan, sekecil apa pun, akan menimbulkan dampak berantai yang merugikan pelayanan publik dan laju pembangunan kota.
Salah satu biang keladi keterlambatan yang disorot Edi Kamtono adalah proses penetapan harga satuan bahan dan upah. Ia menginstruksikan agar proses ini rampung tepat waktu setiap tahunnya tanpa ada alasan penundaan.
“Penetapan harga satuan bahan dan upah seharusnya sudah selesai pada 1 Januari setiap tahun. Dinas terkait tidak boleh menunda dengan alasan menunggu surat atau data tambahan,” ujarnya.
Ia memberikan contoh, penyesuaian harga tidak perlu menunggu lama jika kenaikannya tidak signifikan.
Namun, jika ada perubahan besar pada komponen utama, penyesuaian harus segera dilakukan agar tidak mengganggu perhitungan harga dasar proyek.
Baca Juga: APBD Pontianak 2024: Wali Kota Tegaskan Tak Ada Diskriminasi Pembangunan di Pontianak
Edi juga mengkritik pola kerja aparatur yang dinilainya masih terpaku pada formalitas yang tidak perlu, sehingga menghambat proses administrasi rutin.
“Tidak perlu menunggu Surat Keputusan (SK) untuk proses administrasi rutin, karena pekerjaan tetap harus berjalan,” katanya.
Ia mencontohkan, banyak pekerjaan administratif bisa diselesaikan di level kepala bidang atau sekretaris dinas tanpa harus menunggu SK Wali Kota.
Sebagai penutup arahannya, Wali Kota Edi Kamtono menyampaikan pesan tegas yang menuntut perubahan pola pikir dan etos kerja dari seluruh jajarannya.
Ia menekankan pentingnya percepatan eksekusi APBD sebagai tanggung jawab bersama.
“Bekerjalah dengan gerak cepat, tepat, akurat, dan selalu mau belajar serta berkomunikasi. Jika ada yang tidak jelas, tanyakan. Jika ragu, konsultasikan. Dan jika merasa tidak mampu menjalankan tugas, lebih baik mundur agar posisi dapat diisi oleh yang siap bekerja,” pungkasnya.
Baca Juga: RAPBD Pontianak 2025 Disepakati Rp2,19 Triliun
(*Red/Prokopim)
















