Wali Kota Pontianak Instruksikan Percepatan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2026

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekanan percepatan pelaksanaan APBD 2026 mendatang.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekanan percepatan pelaksanaan APBD 2026 mendatang. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Pontianak terkait pentingnya percepatan eksekusi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Ia menegaskan bahwa mulai tahun 2026, seluruh kegiatan yang didanai APBD harus sudah berjalan di awal tahun untuk menghindari terhambatnya pembangunan.

Baca Juga: Target APBD Pontianak 2026 Capai Rp2,269 Triliun, Fokus Infrastruktur dan Layanan Publik

Edi Kamtono menilai, kedisiplinan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran merupakan kunci utama kelancaran roda pemerintahan serta efektivitas daya serap anggaran.

Wali Kota menetapkan target waktu yang jelas kapan program dan kegiatan pembangunan harus sudah mulai dieksekusi. Ia tidak ingin lagi melihat adanya penundaan yang berlarut-larut.

“Paling lambat pada bulan Februari atau Maret 2026,” ungkapnya di Pontianak, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, keterlambatan, sekecil apa pun, akan menimbulkan dampak berantai yang merugikan pelayanan publik dan laju pembangunan kota.

Salah satu biang keladi keterlambatan yang disorot Edi Kamtono adalah proses penetapan harga satuan bahan dan upah. Ia menginstruksikan agar proses ini rampung tepat waktu setiap tahunnya tanpa ada alasan penundaan.

“Penetapan harga satuan bahan dan upah seharusnya sudah selesai pada 1 Januari setiap tahun. Dinas terkait tidak boleh menunda dengan alasan menunggu surat atau data tambahan,” ujarnya.

Ia memberikan contoh, penyesuaian harga tidak perlu menunggu lama jika kenaikannya tidak signifikan.