Faktakalbar.id, NASIONAL – Presiden RI Prabowo Subianto telah secara resmi menandatangani peraturan baru di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga: Setelah Ormas, Ada Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Beleid yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 11 September 2025 ini membawa perubahan signifikan dalam tata kelola sumber daya minerba nasional.
Salah satu poin utamanya adalah mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang kini tidak hanya melalui lelang, tetapi juga jalur prioritas.
Pemberian Izin Tambang Kini Lewat Jalur Prioritas
Salah satu terobosan utama dalam aturan baru pertambangan minerba ini adalah pengenalan skema prioritas dalam pemberian WIUP untuk mineral logam dan batu bara. Sebelumnya, WIUP mayoritas diperoleh melalui proses lelang.
Kini, pemerintah membuka kesempatan bagi beberapa entitas untuk mendapatkan WIUP secara prioritas.
Berdasarkan Pasal 17 PP No. 39 Tahun 2025, pihak-pihak yang mendapatkan prioritas tersebut adalah:
a. Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah (UKM), atau Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan.
b. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat, serta meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi.
















