Aturan Hukuman Mati Dirombak Total, Ini Poin-Poin Penting dalam RUU yang Baru

Pembahasan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati membuka opsi eksekusi selain regu tembak.
Pembahasan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati membuka opsi eksekusi selain regu tembak. (Dok. Ist)

Salah satunya adalah masa percobaan 10 tahun, di mana hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup jika terpidana menunjukkan kelakuan baik.

“Masa percobaan 10 tahun bisa mengubah pidana mati menjadi seumur hidup,” ujarnya.

Dari sisi pelaksana, Perwakilan Divisi Hukum Mabes Polri, Tony Binsar, mengungkapkan bahwa eksekusi mati terakhir kali dilakukan pada tahun 2016.

Meskipun banyak vonis mati dijatuhkan antara 2017 hingga 2025, tidak ada satu pun eksekusi yang dilaksanakan.

Tony menegaskan bahwa Polri akan menyesuaikan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 dengan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang baru jika sudah disahkan.

Baca Juga: Kurir Narkoba Dijanjikan Upah Rp20 Juta, Kini Terancam Hukuman Mati

Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan eksekusi yang bermartabat.

“Hukuman mati ini mencabut hak paling mendasar yakni hak untuk hidup, harus dipastikan pelaksanaannya dilakukan secara bermartabat dan meminimalkan penderitaan,” tegas Tony.

Ia juga memaparkan standar ketat bagi anggota regu tembak, mulai dari syarat kesehatan jasmani dan rohani, tidak memiliki hubungan dengan terpidana, hingga kemampuan menembak yang teruji.

“Memiliki kemampuan menembak paling rendah kelas 2,” imbuhnya.

Untuk mengurangi beban psikologis, setiap anggota regu tembak tidak mengetahui apakah senjata yang mereka gunakan berisi peluru tajam atau peluru hampa.

Polri juga memberikan masukan agar RUU ini menjamin hak-hak terpidana menjelang eksekusi, seperti hak pendampingan hukum, berkomunikasi dengan keluarga, hingga menyampaikan permintaan terakhir yang wajar.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id