Faktakalbar.id, LANDAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak mengambil langkah strategis untuk menata kawasan permukiman dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada DPRD Landak.
Raperda inisiatif eksekutif ini secara resmi disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan I tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Landak pada Kamis, (2/10/2025).
Baca Juga: Kementerian PKP Serap Rp113,61 Miliar APBN 2025 hingga April
Pidato pengantar usulan tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Landak, Erani, yang hadir mewakili Bupati Landak.
Dalam pidatonya, Erani menegaskan bahwa Raperda ini dirancang sebagai landasan hukum untuk menjamin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan pembinaan.
“Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengatur, memelihara, memanfaatkan, mencatat, dan mengawasi PSU perumahan serta memastikan setiap pengembang memenuhi kewajibannya,” jelas Erani.
Rancangan peraturan yang terdiri dari 41 pasal ini akan mengatur berbagai aspek krusial, mulai dari tujuan dan prinsip penyerahan PSU, kewenangan pemerintah daerah, tata cara penyerahan aset, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi administratif bagi pengembang yang tidak mematuhi aturan.
Baca Juga: Kadin Dorong Program KUR Perumahan untuk Tumbuhkan Ekonomi Nasional
Selain itu, Raperda Penyerahan PSU ini juga membuka ruang bagi partisipasi aktif masyarakat.















