FaktaKalbar.id, PONTIANAK – Polemik keterbukaan informasi mengenai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Barat terus bergulir.
Fakta Kalbar sebelumnya telah mengirim surat resmi kepada sejumlah instansi terkait, termasuk DPRD, Bappeda, Dinas PUPR, dan Dinas Perkim.
Namun, jawaban dinas-dinas tersebut hanya saling lempar dan terkesan enggan mengeluarkan data yang seharusnya bisa dikonsumsi publik, bisa diawasi bersama dan apakah Pokir-Pokir tersebut bermanfaat untuk masyarakat.
karena menggunakan anggaran dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, dalam surat balasan tertanggal 26 September 2025, menegaskan bahwa hasil reses anggota dewan memang diinventarisasi sebagai Pokir.
Menurut dia, aspirasi yang dihimpun melalui reses akan dibahas di paripurna, diolah menjadi daftar permasalahan pembangunan, lalu diserahkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk dimasukkan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Pokir merupakan bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah, yang berisi usulan kegiatan, lokasi, hingga kelompok sasaran,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Kalbar tersebut.
Namun, jawaban berbeda justru datang dari Bappeda Kalbar. Kepala Bappeda Mahmudah hanya memberikan tautan berisi data mentah hasil input reses anggota DPRD.
Data tersebut masih berupa catatan usulan awal, yang belum menampilkan nilai anggaran, nama anggota dewan pengusul, maupun detail lokasi kegiatan sehingga sulit dipahami publik sebagai bagian dari APBD.
Baca Juga: Resmi! 12 Raperda Jadi Fokus Utama Pemprov dan DPRD Kalbar di Tahun 2026
Ketika dikonfirmasi kembali mengenai alasan pemberian dokumen yang tidak lengkap tersebut, Kepala Bappeda tidak memberikan jawaban.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















