Faktakalbar.id, BEKASI – Seekor hiu paus jantan yang mati terdampar di pesisir Muara Mati, Bekasi, menyita perhatian.
Warga menguburkannya secara utuh dengan kain kafan sebagai bentuk penghormatan pada Selasa (30/9/25).
Baca Juga: DKP Kalbar Bina Pengolah Ikan di Kapuas Hulu Urus SKP untuk Jaminan Mutu
Satwa laut dilindungi dengan panjang 5,2 meter itu ditemukan warga sudah tidak bernyawa.
Hiu paus tersebut diduga mati setelah sempat terjebak di dalam jaring milik nelayan setempat.
Kepala Bidang Kelautan DKP Jawa Barat, Dyah Ayu Purwaningsih, membenarkan laporan penemuan itu.
Pihaknya langsung berkolaborasi dengan WWF-Indonesia untuk membantu penanganan hiu paus tersebut.
Ketua Tim Kerja LPSPL Serang, Fitrian Dwi Cahyo, menjelaskan status perlindungan satwa ini.
“Hiu Paus atau Rhyncodon typus adalah jenis hiu yang termasuk sebagai megafauna,” ujarnya.
Menurut Fitrian, hiu paus memiliki status perlindungan penuh sehingga tidak boleh dimanfaatkan sama sekali.
















