Kasus ini terkait pemberian diskon retribusi sebesar 60 persen kepada pihak perusahaan swasta.
Berdasarkan audit BPKP, tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 3,1 miliar.
Baca Juga: Tingkatkan Kesiapsiagaan, Pemkot Singkawang Gelar Pelatihan Penggunaan APAR
Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melanggar sejumlah peraturan pemerintah yang berlaku.
Kebijakan yang mereka ambil tidak sesuai aturan pengelolaan barang milik daerah yang resmi.
(ra)
















