Sambas  

Inspektorat Sambas Tegas Awasi Dana Desa, Dua Kepala Desa Terancam Sanksi

Gedung Inspektorat Kabupaten Sambas, lembaga pengawas internal pemerintah daerah yang berperan dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan, termasuk dana desa.
Gedung Inspektorat Kabupaten Sambas, lembaga pengawas internal pemerintah daerah yang berperan dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan, termasuk dana desa. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Inspektorat Kabupaten Sambas kembali menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang disiplin dan akuntabel kepada seluruh kepala desa.

Hal ini disampaikan sebagai upaya pengawasan internal untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa Lubuk Pengail: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, Husnadi Husin, menekankan agar para kepala desa lebih berhati-hati dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Seluruh kepala desa di Kabupaten Sambas agar lebih berhati-hati dan disiplin dalam mengelola dana desa. Patuhi semua aturan yang berlaku, hindari penggunaan dana untuk hal-hal yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Husnadi, Selasa (30/9/2025).

Husnadi menambahkan, keterlibatan masyarakat juga menjadi kunci penting dalam setiap tahapan program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id