Faktakalbar.id, KETAPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memusnahkan barang bukti dari 395 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Ketapang pada Selasa (30/9/2025). Tindakan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menyelesaikan setiap kasus hingga tuntas.
Baca Juga: Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Gerakan Anti-Narkoba
Kepala Kejari Ketapang, Anthony Nainggolan, melalui Kasi Intelijen Panter Rivay Sinambela, menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor perkara pidana sesuai dengan amanat undang-undang.
Proses ini menandai selesainya penanganan perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan.
“Sebagai eksekutor tindak perkara pidana, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas akhir kejaksaan sesuai arahan pimpinan. Ini adalah titik akhir tugas jaksa untuk menuntaskan perkara dengan memusnahkan barang buktinya.” ujar Panter.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus, mulai dari perkara yang diputus pada tahun 2024 hingga September 2025.
Dari total 395 perkara, kasus narkotika mendominasi dengan 151 perkara. Jenis barang bukti lainnya meliputi senjata tajam, pakaian, dan berbagai barang lain yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu
Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai cara, seperti dibakar, dihancurkan, dan dipotong, sesuai dengan jenis barang bukti masing-masing untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Polres Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, dan tokoh masyarakat.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















