Penetapan harga tertinggi dan terendah juga mengalami peningkatan:
- Harga TBS tertinggi (untuk umur 10 s.d. 20 tahun) ditetapkan sebesar Rp3.468,52/Kg. Kenaikannya adalah Rp22,78/Kg.
- Harga TBS terendah (untuk umur 3 tahun) ditetapkan sebesar Rp2.597,67/Kg. Kenaikan terendah tercatat sebesar Rp17,38/Kg.
Dasar Perhitungan dan Volume Kontrak Penjualan
Dasar penetapan harga TBS Kelapa Sawit Kalbar periode ini didasarkan pada perhitungan harga rata-rata realisasi kontrak penjualan CPO dan PK. Perhitungan menggunakan acuan Free On Board (FOB) Kalbar Exc PPN.
Periode realisasi kontrak yang dihitung adalah 16 s.d. 22 September 2025.
Terjadi peningkatan signifikan pada volume penjualan CPO.
Realisasi total volume kontrak penjualan CPO pada periode ini mencapai 58.550 Ton.
Baca Juga: Resmi! 12 Raperda Jadi Fokus Utama Pemprov dan DPRD Kalbar di Tahun 2026
Angka ini mengalami peningkatan 6% dari periode sebelumnya.
Harga rata-rata realisasi penjualan CPO tercatat Rp14.268/Kg.
Sebagai referensi tambahan, berikut adalah harga referensi CPO pada KPBN FOB Dumai/Belawan rata-rata periode tersebut:
- 16/09/25: Rp14.590/Kg
- 17/09/25: Rp14.710/Kg
- 18/09/25: Rp14.623/Kg
- 19/09/25: Rp14.661/Kg
- 22/09/25: Rp14.755/Kg
Penetapan harga TBS wajib dilaksanakan sebanyak empat kali dalam satu bulan.
Hal ini sesuai dengan amanat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 86 Tahun 2022.
Komitmen ini bertujuan menjaga stabilitas harga di tingkat petani.
(*Drw)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















