Kategori tanah ini mencakup tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak konsesi yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.
“Dua tahun, mangga, tidak diapa-apakan, tidak dimanfaatkan. Negara berhak untuk mengevaluasi, kemudian mencatatkan tanah telantar, bisa diserahkan kepada Bank Tanah. Kemudian, diredistribusikan kepada rakyat,” jelasnya.
Proses lama 587 hari sebelumnya digunakan untuk mengirimkan surat pemberitahuan hingga surat peringatan ketiga kepada pemilik lahan yang tidak mengelola tanahnya.
Baca Juga: Tanah Bersertifikat Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Aturannya
Nusron juga menanggapi protes dari pemilik tanah yang merasa keberatan haknya diambil alih negara.
Ia menekankan bahwa sejatinya tidak ada individu yang memiliki tanah di Indonesia, melainkan negara.
Setiap orang yang mengantongi sertifikat hanya diberikan hak untuk menguasai.
“Kalau sampai segini, sudah dikasih surat cinta apa, memang dia kemudian protes. Berarti memang yang bersangkutan itu enggak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah,” ujarnya.
“Ya, protes ya tiap hari protes. Namanya orang, di mana haknya dinyatakan telantar, merasa dia punya kan… ‘Oh ini tanahnya embah-embah saya, leluhur’. Saya mau tanya, emang embah-embah dulu bisa membuat tanah? Nggak bisa membuat tanah, manusia itu enggak bisa membuat tanah!” Tegasnya, dikutip dari acara Talkshow ILASPP di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (6/8) lalu.
Perintah Presiden Prabowo ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian permasalahan tanah telantar demi kepentingan rakyat, sejalan dengan program reforma agraria yang berpihak pada keadilan agraria.
Baca Juga: Cegah Konflik Tanah, ATR/BPN Kalbar Luncurkan GEMAPATAS 2025 di Ketapang
















