Tanah Telantar Kini Bisa Diambil Alih Negara Kurang dari 3 Bulan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menerima perintah dari Presiden Prabowo Subianto terkait percepat penertiban tanah telantar dari 587 hari menjadi 90 hari.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menerima perintah dari Presiden Prabowo Subianto terkait percepat penertiban tanah telantar dari 587 hari menjadi 90 hari. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk mempercepat proses penertiban tanah telantar.

Jika sebelumnya proses ini memakan waktu 587 hari, kini Presiden meminta agar tenggat waktu dipersingkat menjadi 90 hari saja.

Baca Juga: Wagub Kalbar Tolak Keras Wacana Pembekuan Rekening dan Pengambilalihan Tanah Terlantar

Percepatan ini diungkapkan langsung oleh Nusron dalam Audiensi Pimpinan DPR RI.

Ia menyatakan bahwa akan ada revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden.

“Karena prosesnya untuk menentukan tanah telantar itu lama, berdasarkan PP (Nomor 20 Tahun 2021) butuh waktu 587 hari. Karena itu, atas perintah Bapak Presiden Prabowo, demi untuk rakyat, kami diperintah revisi. Prosesnya kami persingkat, hanya 90 hari,” tutur Nusron di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Nusron menjelaskan, proses revisi ini sudah selesai di tahap harmonisasi dan hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo untuk disahkan.

Nusron menegaskan bahwa tanah telantar menjadi objek utama dalam reforma agraria.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id