Faktakalbar.id, KETAPANG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah di Ketapang, Kalimantan Barat, kini menghadapi kendala serius.
Kasus keracunan yang menimpa sejumlah peserta menu Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan, terutama setelah ditemukan bahwa beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau penyalur makanan di daerah tersebut beroperasi tanpa izin lengkap.
Baca Juga: Kepala SPPG Bungkam Soal Dugaan Keracunan MBG di Ketapang
Kepala Satgas MBG Kabupaten Ketapang, Rajiansyah, membeberkan hasil pengawasan di lapangan.
Ia mengungkapkan, banyak SPPG yang abai terhadap kelengkapan dokumen perizinan.
“Benar, ada beberapa SPPG di Ketapang yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), dan sertifikat halal,” ujarnya.
Temuan ini sangat mengkhawatirkan karena dokumen-dokumen tersebut merupakan syarat utama untuk menyelenggarakan layanan makanan yang aman dan higienis.
SPPG yang tidak memiliki izin ini bisa disebut ilegal.
Rajiansyah menambahkan, temuan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan program MBG berjalan lancar dan sesuai target.
“Kami berharap kejadian keracunan ini menjadi yang terakhir,” katanya penuh harap. Evaluasi ini sangat penting mengingat MBG adalah program pemerintah dengan anggaran yang sangat besar. Diharapkan ke depannya tidak ada lagi insiden keracunan yang membahayakan penerima manfaat.
Baca Juga: Buntut Insiden Keracunan MBG Ketapang, Norsan Ungkap Nihilnya Koordinasi Pemda dengan Manajemen MBG
(*Red)
















