Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mempawah berhasil meringkus tiga pengedar sabu dalam sebuah operasi penggerebekan.
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Raya Desa Sengkubang, pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 12.25 WIB, saat sedang bersiap untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.
Baca Juga: Edarkan Sabu di Mempawah Hilir, Pria Berinisial H Diringkus Polisi dengan Barang Bukti 5,62 Gram
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David, melalui Kasat Narkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, mengungkapkan identitas para pelaku.
“Mereka adalah HM, RA, dan HR. Ketiganya warga Kecamatan Mempawah Hilir. Untuk HM merupakan residivis kasus narkoba,” terang Iptu Agus Trimarsono, pada Selasa (23/9/2025) di Mempawah.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Warga curiga dengan aktivitas HM, yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di lingkungannya.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, memang benar bahwa HM ini merupakan salah satu jaringan pengedar narkoba sabu di Mempawah Hilir,” kata Iptu Agus.
Saat penggerebekan, HM tidak sendirian. Ia bersama dua tersangka lainnya, RA dan HR. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
















