ESDM Tahan Izin Ratusan Perusahaan Tambang Karena Laporan Palsu dan Produksi Berlebih

Ilustrasi - Salah satu lokasi lahan tambang ilegal. (Dok. ESDM)
Ilustrasi - Salah satu lokasi lahan tambang ilegal. (Dok. ESDM)

Menurutnya, banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban operasional, seperti tidak melaksanakan reklamasi dan produksi melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui.

“Jadi kewajiban perusahaan itu kan ada kewajiban mereka untuk melakukan reklamasi atas kegiatan yang dilakukan. Kemudian yang kedua, mereka juga harus melaksanakan ini RKAB,” ujar Yuliot.

Yuliot menambahkan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan semua perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan rencana kerja yang telah diberikan.

“Jadi kan ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Dirjen Minerba. Jadi, sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah,” jelasnya.

Penangguhan ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan tambang untuk selalu patuh pada aturan yang berlaku demi keberlanjutan lingkungan dan industri.

Kementerian ESDM menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan PSAB Jual Tambang Emas Belum Berproduksi ke UNTR

(*Red)